Sesuai dengan amanat UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pada hari ini tanggal 23 november 2021 melakukan scan ijazah ke SMP N 2 Padang Panjang. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Padang Panjang sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas fungsi untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip baik arsip OPD/organisasi maupun perorangan. Untuk itu Lembaga Kearsipan Daerah melakukan penyelamatan yang dimulai dari arsip sekolah, dengan cara melakukan penduplikasian arsip sekolah yang dimulai dari ijazah siswa/i tahun ajaran tahun 2020-2021. (dpk)