DPK mengadakan Kegiatan Sharing Knowledge Penyelenggaraan Kearsipan

DPK mengadakan Kegiatan Sharing Knowledge Penyelenggaraan Kearsipan. Jum’at , 26 November 2021

Bertempat di Ruangan Audio Visual DPK, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggarakan kearsipan di Kota Padang Panjang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang melaksanaan Sharing Knowledge Penyelenggaraan Kearsipan dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Prof.Dr.H.M EdwarJuliarta, S.Sos., MM.Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Asisten III, Bapak Martoni, S.Sos, MM dan diikuti oleh seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian OPD se Kota Padang Panjang.Acara di buka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang, Bapak Yan Kas Bari, SE. Pada sambutan sekaligus perkenalan tentang lembaga kearsipan daerah Kota Padang Panjang menyampaikan terimakasih atas kesediaan dan kedatangan Bapak Edwar bersama rombongan dalam rangka sharing pengetahuan terkait kearsipan. Sebagaimana kita ketahui bahwa arsip adalah bukti akuntabilitas kinerja yang harus dikelola dengan baik. Arsip juga aset yang harus diselamatkan. Jika arsip hilang maka aset melayang, ungkapnya. Maka kita berusaha secara optimal untuk melakukan peningkatan pengelolaan arsip tidak hanya di lembaga kearsipan tetapi juga di seluruh opd, kelurahan dan organisasi di Kota Padang Panjang.

Kemudian dalam pemaparannya, Bapak Edwar menyampaikan bahwa Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan merupakan satu-satunya lembaga kearsipan di Indonesia yang berdiri sendiri atau tidak digabung dengan urusan perpustakaan sesuai dengan Pergub Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2016.Berdasarkan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh ANRI, Dinas Kearsipan Prov. Sumsel mendapat peringkat 9 nasional tahun 2020.Beliau juga memaparkan beberapa program dan kegiatan yang telah terlaksana yakni melakukan akuisisi arsip statis, pengawasan internal, pemusnahan arsip dan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, pertai politik, organisasi dll.Sebagai mantan Sekretaris Daerah dan ASN yang pernah mengabdi di Kota Padang Panjang, beliau mengajak seluruh ASN untuk bisa bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional dan bersama-sama mengelola arsip sesuai aturan dan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, karena arsip tidak hanya untuk masa sekarang tetapi juga untuk masa depan. Akan muncul berbagai masalah jika arsip tidak dikelola dengan baik. Seperti masalah kepemilikan aset, dokumen berharga lainnya. Dalam UU 43 juga sudah diatur tentang sanksi hukum tentang kearsipan, yang harus kita pahami dan patuhi bersama.Acara ditutup dengan penyerahan cendra mata dari Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang begitupun sebaliknya, dilanjutkan melihat ruangan galery arsip hingga foto bersama. (dpk)