Perpusnas Kembangkan Situs Web e-Deposit Versi 3

Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Hadirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR) menjadikan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI semakin berperan penting dalam mewujudkan Koleksi Nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

Perpusnas pun berupaya mengembangka sistem e-Deposit untuk memfasilitasi penerbit dan produk rekam, baik individu maupun organisasi agar lebih mudah menyerahkan karya elektroniknya. Apalagi, saat ini banyak publikasi dalam format digital atau elektronik. Seperti, buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya.

“Semua itu merupakan salah satu hasil budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Kami bersyukur karena karya digital atau elektronik tersebut kini secara tegas dalam UU SSKCKR disebutkan sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan,” tuturnya, dalam acara Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit yang digelar oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Ruang Teater Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta, pada Rabu (9/6/2021). 

Ofy Sofiana menjelaskan, pengembangan sistem e-Deposit yang saat ini tengah dilakukan oleh Perpusnas merupakan pembaruan dari e-Deposit versi sebelumnya yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2019.

Dengan pembaruan tersebut, wajib serah dapat menyerahkan berbagai jenis koleksi digital jika memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, fitur keamanan yang lebih mutakhir karena aplikasi e-Deposit preview yang sudah di watermark dan sesuai izin oleh wajib serah.

“Dengan adanya beberapa perbaikan serta penambahan fitur baru tersebut, kami berharap dapat lebih meningkatkan pelayanan serah simpan karya elektronik/digital,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tanke Lembang mengatakan, dalam perkembangannya sejak sistem e-Deposit pertama kali diluncurkan, Perpusnas telah menghimpun lebih dari 46 ribu karya elektronik/digital.

Sebanyak 24.218 ribu diantaranya merupakan buku elektronik/digital, dan lainnya seperti peta digital, surat kabar digital, maupun audio. Koleksi ini berasal dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem e-Deposit.

“Tiap produsen karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas, dan satu salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili, yang dilakukan paling lama satu tahun setelah dipublikasikan,” terangnya.

Emyati berharap dengan adanya pembaruan e-Deposit versi 3 ini, dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam yang diserahkan ke Perpusnas.