Wadah Informasi Pustakawan Kota Padang Panjang

Siapakah  Pustakawan?

Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan ( Pasal 1 ayat 8, Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.)

Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di instansi pemerintah dan/ atau unit tertentu lainnya(Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor  2 tahun 2008)

Menurut definisi dari Permenpan dan RB nomor 9 tahun 2014, pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan ( Pasal 1 ayat 2)

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, maka pejabat yang disebut pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi dalam bidang perpustakaan, dan mampu mengelola dan melaksanakan pelayanan perpustakaan.

webblog Pustakawan Kota Padang Panjang : Http://pustakawanpadangpanjang.blogspot.com