Jika Hanya Bisa Membaca, Itu Biasa. Tapi .. Jika Punya Minat Membaca Itu Baru Luar Biasa. Wujudkan Padang Panjang Sebagai Kota Gemar Membaca !
HENDRI ARNIS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KOTA PADANG PANJANG
Jika Hanya Bisa Membaca, Itu Biasa. Tapi .. Jika Punya Minat Membaca Itu Baru Luar Biasa. Wujudkan Padang Panjang Sebagai Kota Gemar Membaca !
HENDRI ARNIS
Seiring berjalannya era globalisasi dan informasi , perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dirasakan sangat pesat dan penting bagi organisasi pemerintah ataupun masyarakat. Untuk mengantisipasi suasana yang kompetitif dan berdaya saing Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Sistem ini merupakan jaringan dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan statis secara nasional dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Menindak lanjuti program ANRI tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Kantor Perpustakaan , Arsip dan Dokumentasi pada tahun ini menyelenggarakan sistim Aplikasi SAIKN dan JIKN. Sistem aplikasi ini merupakan salah satu upaya Untuk mewujudkan Visi dan Misi kantor Perpustkaan , Arsip dan Dokumentasi kota Padang Panjang, serta Visi dan Misi Kota padang Panjang .
Melalui website jaringan informasi kearsipan kota Padang Panjang ini merupakan salah satu bentuk peningkatan , pelestarian , pemanfaatan arsip dan mengembangkan SDM, selain itu jaringan informasi kearsipan kotan Padang Panjang dapat diakses dengan mudah oleh SKPD, kantor dan masyarakat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari jaringan informasi kearsipan kota Padang Panjangadalah :
Pelaksanaan sistim jaringan informasi kearsipan kota Padang Panjang ini merupakan sarana pelayanan informasi e-record ( arsip dinamis ) dan e-archives ( arsip statis ) dalam rangka :
Insyaallah Melalui sistem jaringan informasi ini kantor Perpustakaan , Arsip dan Dokumentasi Kota Padang Panjang dapat memberikan pelayanan yang optimal sehingga menemukan arsip yang sesungguhnya sesuai dengan amanat undang – undang no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.